Kementerian Komunikasi dan Digital pada 17 September mengumumkan telah menyurati 25 Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Tenggat yang diberikan adalah 22 September 2026.
Daftarnya mencakup 23 PSE domestik dan dua PSE asing dari berbagai sektor, termasuk transportasi, pelayaran, perdagangan elektronik, properti dan jasa profesional. Komdigi menyebut kewajiban itu berlaku bagi sistem elektronik privat yang memenuhi kriteria dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Yang perlu dipahami adalah urutannya. Surat ini belum berarti layanan langsung diblokir hari ini. Ini adalah tahap pemberitahuan dan pemenuhan kewajiban. Jika penyelenggara tetap tidak patuh setelah tenggat dan proses administratif yang berlaku, Komdigi dapat menjatuhkan sanksi termasuk pemutusan akses.
Karena beberapa layanan yang disebut digunakan masyarakat sehari-hari, konsekuensinya bisa langsung terasa jika proses berlanjut ke sanksi. Itu sebabnya tanggal 22 September menjadi titik yang perlu dipantau, bukan sekadar tanggal administratif.
Pendaftaran PSE bukan penilaian bahwa sebuah layanan aman, berkualitas atau didukung pemerintah. Fungsinya adalah membuat penyelenggara tercatat dan berada dalam kerangka kewajiban regulasi sistem elektronik Indonesia.
WIRESdesk akan memperbarui artikel ini jika ada penyelenggara yang menyelesaikan pendaftaran, jika Komdigi memperpanjang tenggat, atau jika ada sanksi pemutusan akses yang benar-benar diterapkan.
Untuk pengguna, tidak ada alasan memindahkan data atau berhenti menggunakan layanan hanya karena menerima surat ini. Yang relevan adalah memantau keputusan resmi setelah tenggat dan menyiapkan alternatif hanya jika layanan yang dipakai benar-benar terdampak.
Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana regulasi digital dapat berubah dari berita administratif menjadi isu konsumen dalam hitungan hari ketika layanan transportasi, e-commerce atau aplikasi publik terlibat.